Pindah Agama Demi Istri Muda Ancaman Pemecatan pun Menganga

Pindah Agama Demi Istri Muda Ancaman Pemecatan pun Menganga
Suamiku kawin lagi. Foto: Ilustrasi

KALAU cinta sudah melekat, tiada penghalang bisa menyekat. Seperti kisah yang membelit dua insan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara ini. Pindah agama bukan hal sulit demi mempersunting istri muda, bahkan ancaman pemecatan, bagai sebuah kesiapan tanpa penyesalan.

Nurhayati Hutagaol meronta, mengadukan perlakuan suaminya, Drs LT yang memilih pindah agama demi cintanya kepada El. Kini pasangan kasih Drs LT dengan El yang keduanya berstatus PNS ini sepertinya siap menghadapi ancaman pemecatan yang menganga.

Pasalnya, Putusan Pengadilan Nomor 529/Pdt/2020/PT MDN  telah menyatakan putusnya hubungan Drs LT sang guru itu dengan ketiga anaknya hasil perkawinan dengan Nurhayati.

Salinan Putusan Pengadilan itu, jelas menerakan Drs LT beragama Islam, sementara Nurhayati masih meiliki bukti Kartu Tanda Penduduk suaminya beragama Kristen Protestan.

Nurhayati juga mengaku kesulitan dalam berbagai proses pengaduan yang dia jeritkan. “Aku sudah bolak-balik membuat pengaduan, ke Inspektorat, BKD Pempropsu, Kadis Pendidikan Sumut bahkan Gubernur Sumut.

Cerita Nurhayati, suaminya Drs LT, tak lagi menyintainya karena sudah mualaf. “Kalau sudah mualaf tidak mungkin lagi kembali kepada keluarga alias bisa dapat izin cerai. Ini penjelasan Ketua pembinaan ASN Dinas Pendidikan Propsu,” kata Nurhayati yang mengaku merasa jeritannya ditanggapi dingin para pejabat atasan sumainya.

“Selama tiga tahun perempuan yang nikah siri dengan suami saya sudah kuperingatkan agar tidak dekat dengan suamai saya, namun mereka selalu dekat dan akhirnya menikah siri,” keluhnya.

Nurhayati juga menceritakan, dalam upaya menyelamatkan cintanya kepada Drs LT lima tahun lalu, dia telah mengadu kepada kepala sekolah tempat suaminya bekerja.

Namun sang Kepala Sekolah malah menjawab tidak mau ikut campur urusan rumah tangga anggotanya, apalagi Drs LT orangnya keras dan susah dinasihati.

Anehnya, kata Nurhayati, malah sang Kepala Sekolah itu menerbitkan surat ijin cerai Drs LT dengan dirinya.

Menurut Nurhayati, Badan Kepegawaian Negara sudah menyurati Gubernur Sumut, BKN Regional IV Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumut, Badan Kepegawaian Daerah Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumut, namun sampai saat ini belum menuai hasil.

Namun mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Eduard Sinaga SH MAP, Selasa (26/10) saat ditemui di Wisma Tosin Medan mengatakan, baik El maupun Drs LT harus diberhentikan dari PNS, dipecat secara tidak hormat.

Sementara Togi Tambunan, 19, putra sulung Drs LT mengaku pasrah bila ayah kandungnya harus dipecat dari PNS. D|Robin