PN Balige Gelar Sidang Gugatan Kepemilikan Kampung Sosorsitabotabo

PN Balige Gelar Sidang Gugatan Kepemilikan Kampung Sosorsitabotabo
Kantor Pengadilan Negeri Balige di Toba. Foto:D|Ist

Sementara kesaksian Budiman Manurung di persidangan itu menyebutkan, leluhur mereka sudah lima generasi tinggal di Sosorsitabotabo, atas izin dari anak Ompu Tumotar Butarbutar. Leluhurnya yang pertama sekali tinggal di Sosorsitabotabo bernama Pangunde Manurung yang istrinya juga boru Butarbutar. 

Budiman menyampaikan bahwa Lumbanbisa yang berbatasan langsung dengan Sosorsitabotabo juga adalah perkampungan milik keturunan Ompu Tumotar Butarbutar.

Sementara Maruasas Butarbutar (tergugat I) kepada wartawan,  mengatakan leluhur mereka sudah lama tinggal perkampungan Sosorsitabotabo, sudah ada lima generasi.

Memang awalnya leluhur mereka yang bernama Ompu Bangun tinggal di Lumbandolok Sihiong. Tapi kemudian pindah ke perkampungan Sosorsitabotabo menemui saudara-saudaranya, anak dari Niantar Uluan Butarbutar yang masih  keturunan atau pomparan Ompu Tumotar Butarbutar.

Menurut cerita yang dia dengar dari ompungnya bahwa saat leluhurnya pindah ke perkampungan Sosorsitabotabo, daerah tersebut masih kebun yang diusahai oleh Niantar Uluan Butarbutar dan anak-anaknya. 

Menyikapi gugatan Tamba Manurung, Maruasas Butarbutar menilai sangat janggal ketika penggugat sebagai pihak boru di perkampungan Sosorsitabotabo, tapi berupaya untuk mengusir tulangnya.

Mekar Sinurat sebagai Kuasa Hukum para  tergugat menyampaikan bahwa perkara ini adalah soal klaim kepemilikan perkampungan Sosorsitabotabo. 

Menurutnya, hal ini sebenarnya sudah sangat jelas jika dilihat dari silsilah atau tarombo. Bagi orang Batak Toba,  tarombo itu menjelaskan asal-usul dan hubungan adat kekeluargaan. Dari tarombo itulah  penggugat dan tergugat ada kesesuaian bahwa penggugat adalah boru dari tergugat. D|Red

Pos terkait