Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut bersama Forkopimda, Selasa (16/8), memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 253.097.01 gram atau senilai dengan Rp253 M, ganja sebanyak 60.255,07 gram, 33.183 butir ekstasi dan 19,96 gram biji ganja.
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan penyakit masyarakat itu berlangsung di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.
Kapolda Sumatera, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Sumatera Utara harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna Narkotika.