Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) selama Juni 2025 telah menggagalkan penyelundupan 70 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (19/6).
Konferensi pers ini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang dan jaringan narkoba.
Menurut Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba, negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI — dari desa hingga luar negeri.
Desk ini mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.
“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Tauruna Mauruh menjelaskan, dari 70 korban itu terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa dan dua anak perempuan dari enam laporan TPPO.
“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” kata dia.
Dari kasus dugaan TPPO tersebut, pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka.
Lebih lanjut, Ricko mengatakan dalam penindakan itu tak lepas dari sinergisitas lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang.
“Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal,” ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) tidak hanya di Mabes Polri. Tapi, pengembangan direktorat yang baru berdiri ini dapat menyentuh ke tingkat Polda, bahkan Polres.
Kehadiran Dirtipid PPA-PPO sebagai bentuk kehadiran kepolisian dan pemerintah terkait isu-isu perempuan, perlindungan anak, serta kesetaraan gender.
Penanganan isu perempuan dan anak membutuhkan pendekatan khusus.
Direktur Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut, secara keseluruhan pihak Polri selama Juni 2025 telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban yang merupakan sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
.
Para pelaku, menurut dia, menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.
“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” paparnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






