Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut tetapkan 17 orang menjadi tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai, sebanyak 16 tersangka berasal dari PT BUK, dan seorang dari pihak masyarakat setempat. Pertikaian itu terjadi dalam perebutan lahan. Dua pihak yang bertikai saling klaim mengakui berhak atas lahan tanah tersebut di puncak 2000 Siosar Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
Dalam konferensi pers diaula Tri Brata Polda Sumut pada, Senin (23/05/2022) pukul 20.15 wib sudah ditetapkan 17 orang menjadi tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai.
Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH.SIK menjelaskan, tentang penanganan konflik yang terjadi antara PT.Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dan masyarakat.
“Kami sudah menetapkan tersangka dari kedua belah pihak yang bertikai 17 orang. Dari 17 tersangka 16 orang dari pihak PT.BUK dan 1 orang pihak masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, konflik kedua belah pihak terjadi pada, Selasa (17/05/2022) lalu, dipicu pihak PT.BUK mendatangkan alat berat kelahan sengketa.
“Warga yang tidak senang dengan alat berat tersebut melakukan penghadangan, akibatnya terjadi bentrok.pertikain menyebabkan kerugian matrial 12 sepeda motor dibakar, 1 mobil milik masyarakat turut jadi korban dan 1 warung milik warga menjadi korban pengrusakan,” kata Ronny.
Ronny menambahkan, pertikaian dalam bentrok tersebut jatuh korban luka-luka 3 orang dari masyarakat, dan 1 orang dari pihak PT BUK.