BACA JUGA:
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polri Polres Samosir
Disebutkan, kegiatan pada sebuah tambang pemecah batu galian C di Silimalombu itu telah melewati masa berlaku operasional namun masih beroperasi (tanpa ijin) yang dikelola CV PNJ dengan Direktur brinisial JS.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH mengatakan, keterlibatannya dalam kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
Menurut Yogie, langkah pihaknya sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam Dan Proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri.
“Ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan,” ujar Yogie. D|Red-06