Polisi Tangkap 4 Warga Aceh Pembawa 21 Kg Sabu

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Foto : Ist.)

Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Foto : Ist.)

Asahan-Mediadelegasi : Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu-sabu itu dikemas dalam 21 bungkus Teh China. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa keempat warga Aceh itu adalah MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Mereka diketahui berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi.

Keempatnya ditangkap lewat sebuah operasi yang dilakukan Polisi di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat ke personel Polres Asahan.

“Kita menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik Teh China dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram,” kata Afdhal.

BACA JUGA:  Duta Pariwisata Asahan 2025: Dari Panggung Kompetisi ke Tugas Mengangkat Wisata Daerah

Afdhal menjelaskan bahwa para kurir mendapatkan imbalan beragam mulai Rp5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap pengiriman. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal penjara seumur hidup menanti mereka. Afdhal menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua bulan terakhir, Polres Asahan telah memusnahkan sebanyak 31,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu merupakan hasil penindakan dari 4 laporan polisi yang berhasil diungkap antara periode Mei hingga Juni 2025.

Sebanyak 8 orang tersangka ikut ditangkap dalam penindakan itu. Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu juga sudah dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin.

BACA JUGA:  Asahan Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Afdhal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana
Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur
Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya
MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional
Pemkab Asahan Bahas Ranperda Pesantren
Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Perdana Awal Tahun 2026
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:02 WIB

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:32 WIB

Asahan Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan Pantai Timur

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:58 WIB

Asahan Terima Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Senin, 19 Januari 2026 - 08:02 WIB

MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional

Senin, 5 Januari 2026 - 18:13 WIB

Pemkab Asahan Bahas Ranperda Pesantren

Berita Terbaru