“Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) subsider pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas Tatan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bus AKDP tujuan Medan, diserang orang tak dikenal di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Akibat insiden penyerangan itu, seorang pemuda bernama Ahmad Alwi (20) tewas akibat luka lemparan batu di bagian kepalanya.
Informasi yang dihimpun, korban bersama sejumlah anggota keluarganya awalnya hendak mudik ke Aceh dengan menumpang bus AKDP. Alwi duduk di barisan kursi depan bersama ibunya dan sopir bus tersebut.
Setibanya di Indrapura, mobil yang mereka tumpangi diserang orang tak dikenal. Para pelaku melempari bagian depan mobil hingga kaca mobil pecah dan batu yang dilemparkan tembus mengenai bagian kepala korban.
Korban yang terkena lemparan batu langsung tak sadarkan diri. Dia lalu dilarikan ke puskesmas terdekat dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kota Medan. Setelah di rawat hampir sepekan, korban kemudian menghembuskan napas terakhirnya pada 5 Mei 2022.(D|Red)