Polisi Tangkap Penyerang Bus yang Tewaskan Pemudik di Batubara

- Penulis

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

olisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara,.(ist)

olisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara,.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada 29 April 2022 lalu. Di mana seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20), yang menumpang bus itu, tewas setelah terkena lemparan batu.

Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua pelaku adalah ES alias Erikson (37) dan BS alias Bonar (28). Kedua warga Kabupaten Batubara itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Batubara dan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 6 Mei 2022 kemarin.

“Dua orang terduga pelaku pelempar batu pada bus penumpang Sartika BK 7285 DP di Indrapura pada akhir April lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara,” Kata Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Nasution saat konprensi pers di Polda Sumatera Utara, Senin 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Pemkab Batu Bara Raih Penghargaan KI Award 2025, Bukti Nyata Good Governance dan Akuntabilitas

Dalam aksi penyerangan itu, kata Tatan, kedua terduga pelaku berbagi peran. Erikson berperan sebagai otak pelaku penyerangan dan Bonar sebagai eksekutor. Erikson membayar Bonar senilai Rp 3 juta untuk aksi penyerangan itu.

“Motifnya dendam, ” sambung Tatan.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, sambung Tatan, pihaknya terpaksa menembak kaki Bonar. Itu karena dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

“Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) subsider pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas Tatan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus AKDP tujuan Medan, diserang orang tak dikenal di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Akibat insiden penyerangan itu, seorang pemuda bernama Ahmad Alwi (20) tewas akibat luka lemparan batu di bagian kepalanya.

BACA JUGA:  Pemkab Batu Bara Beri Kompensasi Petani Terdampak Banjir, Momentum Natal untuk Perkuat Iman dan Toleransi

Informasi yang dihimpun, korban bersama sejumlah anggota keluarganya awalnya hendak mudik ke Aceh dengan menumpang bus AKDP. Alwi duduk di barisan kursi depan bersama ibunya dan sopir bus tersebut.

Setibanya di Indrapura, mobil yang mereka tumpangi diserang orang tak dikenal. Para pelaku melempari bagian depan mobil hingga kaca mobil pecah dan batu yang dilemparkan tembus mengenai bagian kepala korban.

Korban yang terkena lemparan batu langsung tak sadarkan diri. Dia lalu dilarikan ke puskesmas terdekat dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kota Medan. Setelah di rawat hampir sepekan, korban kemudian menghembuskan napas terakhirnya pada 5 Mei 2022.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru