Polisi Tangkap Penyerang Bus yang Tewaskan Pemudik di Batubara

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

olisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara,.(ist)

olisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara,.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan bus, antar kota dalam provinsi (AKDP) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada 29 April 2022 lalu. Di mana seorang pemudik bernama Ahmad Alwi (20), yang menumpang bus itu, tewas setelah terkena lemparan batu.

Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua pelaku adalah ES alias Erikson (37) dan BS alias Bonar (28). Kedua warga Kabupaten Batubara itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Batubara dan Kota Pematangsiantar pada Jumat, 6 Mei 2022 kemarin.

“Dua orang terduga pelaku pelempar batu pada bus penumpang Sartika BK 7285 DP di Indrapura pada akhir April lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara,” Kata Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Nasution saat konprensi pers di Polda Sumatera Utara, Senin 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Dalam aksi penyerangan itu, kata Tatan, kedua terduga pelaku berbagi peran. Erikson berperan sebagai otak pelaku penyerangan dan Bonar sebagai eksekutor. Erikson membayar Bonar senilai Rp 3 juta untuk aksi penyerangan itu.

“Motifnya dendam, ” sambung Tatan.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, sambung Tatan, pihaknya terpaksa menembak kaki Bonar. Itu karena dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

“Para pelaku kita ancam dengan Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) subsider pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas Tatan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bus AKDP tujuan Medan, diserang orang tak dikenal di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Akibat insiden penyerangan itu, seorang pemuda bernama Ahmad Alwi (20) tewas akibat luka lemparan batu di bagian kepalanya.

BACA JUGA:  Pembunuhan Remaja di Batu Bara Hanya Masalah Sepele

Informasi yang dihimpun, korban bersama sejumlah anggota keluarganya awalnya hendak mudik ke Aceh dengan menumpang bus AKDP. Alwi duduk di barisan kursi depan bersama ibunya dan sopir bus tersebut.

Setibanya di Indrapura, mobil yang mereka tumpangi diserang orang tak dikenal. Para pelaku melempari bagian depan mobil hingga kaca mobil pecah dan batu yang dilemparkan tembus mengenai bagian kepala korban.

Korban yang terkena lemparan batu langsung tak sadarkan diri. Dia lalu dilarikan ke puskesmas terdekat dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kota Medan. Setelah di rawat hampir sepekan, korban kemudian menghembuskan napas terakhirnya pada 5 Mei 2022.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru