Dia juga berpesan, berkaca pada Pemilu 2019 secara Nasional yang petugas KPPS banyak meninggal dunia, maka disarankan kepada KPUD Bintan untuk mengecek faktor umur dan kesehatan pada saat perekrutan KPPS nanti.
Ketua Bawaslu Bintan juga menyampaikan bahwa kegiatan Kampanye yang tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian akan dihentikan dan dibubarkan.
Untuk itu, dia berharap bantuan dari Kepolisian terkait hal ini dan tujuan dari rapat koordinasi ini untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.
Sementara KPUD Bintan Ervina Sari SE mengatakan, kejadian pada Pemilu serentak 2019 akan menjadi koreksi dan antisipasi dari KPUD Bintan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Proses persiapan dari KPUD Bintan telah melantik PPK, PPS dan PPDP yang saat ini telah melaksanakan Coklit dari tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020, perkembangan Coklit saat ini Kecamatan Tambelan dan Teluk Bintan telah 100% sedangkan Kecamatan yang lain masih sedang berjalan.
Pada Pilkada 2020 surat suara cadangan di setiap TPS sebesar 2,5% dari jumlah DPT. “Dalam regulasi sekarang penerimaan petugas penyelenggara maksimal 50 tahun, lebih dari itu tidak bisa diterima,” ujarnya.
Sementara target KPU RI pada Pilkada 2020 sebesar 77,5% sedangkan berkaca pada Pemilu 2019 kemarin di Kabupaten Bintan sebesar 73%, “namun kami akan tetap maksimal target tersebut tercapai pada pandemi Covid-19 ini dengan didukung oleh Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Kajari Bintan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan rapat koordinasi terkait penguatan sentra Gakkumdu bersama KPUD Bintan pada tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020,” ujarnya. D|Bat-66