Polres Humbahas Amankan Dua Terduga Pelaku dari Hutan Sibatu-Batu

Polres Humbahas Amankan Dua Terduga Pelaku dari Hutan Sibatu-Batu
Barang bukti 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter. Foto: D|Ist

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa satu unit chain saw berwana orange merk Husqvarna, satu bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter dan Sembilan lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.

Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat, hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung.

Pasal yang di persangkakan kepada J.S Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.  terhadap J.LGL / orang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. D|Has-100

Pos terkait