Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu

Polres Humbahas Ungkap Kasus Pembunuhan di Nagasaribu
Foto: D|Ist

Kapolres menambahkan, setelah tersangka APN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka APN bingung, lalu ditolak hingga jatuh lalu mencekik leher si korban untuk memastikan meninggal dunia.

“Setelah itu si korban masih sempat menggigit tangan pelaku, lalu tersangka mengambil batu yang biasa dipakai mengganjal pintu ada dilokasi dimaksud dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin dijari korban, dan mengambil uang di puro (dompet) korban Rp1.700.000,- lalu si APN keluar dari rumah tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang dikenakan berbeda beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku, tersangka APN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun tetapi sesuai dengan Undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.

Sementara itu, tersanga KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan ke 362 turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal pencurian dan D Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. D|Has-100

Pos terkait