Jakarta-Mediadelegasi: Genderang perang terhadap praktik culas di sektor sumber daya alam kembali ditabuh kencang melalui pengungkapan labirin eksploitasi ilegal yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak serentak melakukan penggeledahan besar-besaran di 14 titik strategis yang tersebar di empat provinsi pada Senin (30/03/2026). Langkah represif ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Menelusuri Labirin Eksploitasi Ilegal dalam Skandal Pertambangan ST
Operasi senyap yang dilakukan tim “Gedung Bundar” ini menyasar kantong-kantong kekuatan bisnis milik tersangka yang telah dipetakan sebelumnya. Fokus utama penggeledahan berada di jantung ibu kota dan sekitarnya, di mana 10 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat didatangi petugas secara mendadak. Lokasi tersebut meliputi kantor pusat PT AKT, PT MCM, kediaman pribadi tersangka ST, hingga beberapa rumah saksi kunci yang diduga kuat menyimpan dokumen-dokumen transaksi gelap perusahaan.
Penyisiran tidak berhenti di pulau Jawa saja, melainkan merambah hingga ke jantung pertambangan di tanah Borneo guna membedah lebih dalam labirin eksploitasi ilegal yang telah berakar lama. Di Provinsi Kalimantan Tengah, penyidik menggeledah tiga lokasi penting yang terdiri dari kantor operasional PT AKT, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara itu, satu lokasi lainnya yang merupakan kantor PT MCM di Provinsi Kalimantan Selatan juga tak luput dari pengawasan ketat petugas kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rangkaian tindakan hukum tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Anang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan sisa-sisa bukti fisik maupun digital yang belum terjamah sebelumnya guna memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh penyidik khusus terhadap praktik pertambangan tanpa izin tersebut.
“Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Anang dengan nada tegas kepada para jurnalis yang mengerumuninya pagi ini mengenai progres pengejaran aset dan bukti.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bela-negara-award-dapat-dukungan-kesbangpol-sumut/
Dari hasil penyisiran di 14 lokasi tersebut, Kejagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok dan bernilai ekonomis tinggi. Selain dokumen administrasi pertambangan yang bertumpuk, penyidik juga menyita alat bukti elektronik yang diharapkan mampu mengungkap komunikasi bawah tanah antarpihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, beberapa unit alat berat yang ditemukan di lokasi tambang serta sejumlah kendaraan juga ikut disita sebagai aset pemulihan kerugian negara.
Menurut Anang, pengumpulan barang bukti ini sangat vital untuk membuktikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan secara melawan hukum. Pendalaman materi perkara terus dilakukan, terutama menyangkut aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak untuk memuluskan operasional perusahaan yang seharusnya sudah berhenti beroperasi total sejak beberapa tahun silam.
Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah potensi keterlibatan oknum birokrasi dalam skandal ini. Kejagung memastikan tidak akan tebang pilih dan saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memberikan “karpet merah” bagi PT AKT. Penyidik mengklaim telah mengantongi identitas para pejabat yang diduga kuat menerima keuntungan materiil untuk membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara kasat mata.
“Yang jelas dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan kehilangan barang bukti, semua sudah diperhitungkan secara matang oleh teman-teman penyidik di lapangan,” ungkap Anang guna menepis kekhawatiran adanya upaya intervensi atau penghilangan jejak oleh pihak-pihak terkait.
Samin Tan sendiri telah resmi menyandang status tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim Jampidsus. Ia diketahui merupakan beneficial owner atau pengendali utama PT AKT yang diduga terus meruk bahan tambang tanpa izin resmi. Aktivitas eksploitasi ini dilaporkan berlangsung secara masif dan terstruktur mulai dari tahun 2017 hingga awal tahun 2025 tanpa ada tindakan tegas dari otoritas terkait sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan teknis bahwa PT AKT dulunya adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, karena berbagai pelanggaran prinsip yang ditemukan, izin perusahaan tersebut telah dicabut total oleh pemerintah sejak 2017. Tragisnya, meski status izinnya sudah kedaluwarsa, perusahaan tersebut tetap nekat melakukan penambangan dan penjualan batu bara.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” tegas Syarief dalam keterangan pers yang diberikan di Gedung Jampidsus. Praktik ini dinilai telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, baik dari sisi royalti yang tidak masuk ke kas negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan begitu saja tanpa proses reklamasi.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang mengingat luasnya jaringan bisnis dan pengaruh yang dimiliki oleh tersangka di sektor energi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan sinyal peringatan keras kepada para pemain tambang lainnya. Penuntasan kasus Samin Tan diharapkan menjadi tonggak baru dalam pembersihan sektor pertambangan nasional dari praktik mafia tambang yang merugikan rakyat (Dikutip dari Liputan6.com). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






