“Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile,” jelas Hery di Mapolres, Senin (29/11).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Hery, para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun. “Dengan dilakukannya patroli, angka kriminalitas pun menurun. Situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan, sehingga kedepan Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” tutupnya. D|Jbr-75