RSU Hermina Medan Diduga Paksa Memulangkan Pesien Peserta BPJS Kesehatan

Senin, 29 November 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSU Hermina diduga paksa memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan, Jaulahan Simbolon (foto-red). (mediadelegasi.id) ,

RSU Hermina diduga paksa memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan, Jaulahan Simbolon (foto-red). (mediadelegasi.id) ,

Medan-Mediadelegasi: RSU Hermina Medan diduga paksa memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan, yang menderita penyakit paru akut Jaulahan Simbolon (45) warga Dusun IV A, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada, Senin (29/11/2021). Atas kejadian itu, Jaulahan Simbolon meminta bantuan kepada berbagai pihak, agar dirinya bisa dirawat kembali di rumah sakit.

Keputusan yang diambil dokter tersebut dirasa kurang tepat, disaat Jaulahan Simbolon telah dirawat di RSU Hermina selama kurang lebih seminggu, dinyatakan boleh pulang dari rumah sakit untuk rawat jalan, dalam kondisi sesak nafas yang tak karuan.

“Dalam kondisi sesak yang tak karuan itu, saya dinyatakan dokter yang bertugas di RSU Hermina boleh pulang. Yang selanjutnya saya menjalani perobatan rawat jalan,” ucap sedih Jaulahan Simbolon yang hidupnya sebatang kara ini, kepada mediadelegasi.id, pada Senin (29/11/2021).

BACA JUGA:  Viral…1 Pemuda Berseragam AMPI Dikeroyok 3 Orang PP

Jaulahan menjelaskan, begitu dirinya dinyatakan dokter yang bertugas di RSU Hermina itu boleh pulang, dan melakukan perobatan rawat jalan saja, baginya sangat berat. Sebab, Jaulahan yang tak punya sanak saudara dan tak memiliki pekerjaan tetap, tak sanggup membiayai kehidupannya setelah pulang dari SRU Hermina.

“Saya meminta bantuan kepada saja ataupun dermawan yang ingin membantu saya, karena kondisi saya saat ini sedang sakit paru. Disaat kondisi saya seperti ini saya disuruh pulang dari rumah sakit, saya sangat ingin kembali di rawat di rumah sakit,” harapnya.

Atas kejadian tersebut, awak media dari mediadelegasi.id mengkonfirmasi hal itu pihak rumah sakit. Humas RSU Hermina, dr Andrew mengatakan, pasien yang bernama Jaulahan Simbolon yang mengidap penyakit paru akut itu, telah bisa dinyatakan pulang oleh dokter yang merawatnya selama ini, dan dianjurkan untuk melakukan perobatan rawat jalan.

BACA JUGA:  Polwan Gelar Bakti Religi ke Rumah Ibadah

” Pasien bernama Jaulahan Simbolon sudah ada indikasi untuk pulang, dan sudah ada perbaikan serta sudah diperbolehkan pulang untuk mejalani rawat jalan saja,” kata Andrew.

Sementara itu, pihak Humas BPJS Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Ikhwal Maulana ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya terkejut terkait hal ini yang menimpa Jaulahan Simbolon dinyatakan bisa pulang oleh dokter, padahal kondisi pasien sangat lemah dan butuh penanganan dokter.

“Kami akan mengecek dan memastikan dulu dari pihak rumah sakit, apa alasan mereka memulangkan pasien yang notabene peserta aktif BPJS. Kami akan krooscek segera mungkin, alasan dari rumah sakit memulangkan pasien yang dialami Jaulahan Simbolon ini,” pungkasnya. (D|red|yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru