Polres Samosir Amankan Pelaksanaan Constatering Objek Eksekusi di Desa Saitnihuta, Pangururan

Polres Samosir Amankan Pelaksanaan Constatering Objek Eksekusi di Desa Saitnihuta, Pangururan

Dalam rangkaian kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan Constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi. Riswan Harahap, SH juga menjelaskan bahwa jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.

Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 11.50 WIB, kegiatan Constatering selesai dengan situasi yang aman dan terkendali.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa pengamanan melibatkan 37 personel Polres Samosir, termasuk personel polisi laki-laki dan perempuan. Pengamanan dibagi untuk memastikan keselamatan petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi, serta penanganan terhadap potensi gangguan atau tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Polres Samosir juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya,” pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.

Pos terkait