PENA Samosir: Dana Bansos Dikemplang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Korupsi Bansos PENA di Kabupaten Samosir. Foto: Ist.

Skandal Korupsi Bansos PENA di Kabupaten Samosir. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir terus bergulir. Perkembangan ini terjadi di tengah sorotan publik yang meningkat terhadap tata kelola bansos di daerah tersebut, menyusul pelaporan terhadap Bupati Samosir, Vandiko Gultom.

 

Sekda Diperiksa, Bupati Terancam, Dana PENA Raib Ratusan Juta

Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara bansos PENA.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, membenarkan pemeriksaan Sekda tersebut. “Benar, Sekda sudah diperiksa sebagai saksi pada 29 Desember 2025 lalu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Jumat (9/1/2026).

 

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/ketua-mkgr-medan-hendri-sitorus-pantas-pimpin-golkar-sumut/

Meski materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan, Kejari Samosir juga memperpanjang masa penahanan tersangka Fitri Agus Karokaro (FAK), mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos Travel Haji Maraton, Dalami Kasus Kuota Tambang Haji 2024

“Kami sudah menerbitkan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari 2026 untuk 40 hari ke depan,” kata Satria.

Pengembangan kasus bansos PENA ini semakin menarik perhatian publik setelah Bupati Samosir, Vandiko Gultom, dilaporkan oleh sejumlah pihak ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan program bantuan sosial di Kabupaten Samosir.

Meskipun laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan dan belum ada penetapan status hukum terhadap Bupati, rangkaian peristiwa ini membuat publik menaruh perhatian serius terhadap rantai kebijakan dan pengawasan bansos di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara bansos PENA tetap fokus pada pembuktian perbuatan pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Samosir, yang terjadi pada 3 November 2023. Dana bansos tersebut bersumber dari Kementerian Sosial RI melalui program PENA.

BACA JUGA:  Aljab Korban Tenggelam di Tano Ponggol Berhasil Ditemukan

Berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 516.298.000.

Penyidik menduga tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari bantuan tunai menjadi bantuan barang, serta menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia. Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Tersangka Fitri Agus Karokaro, yang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “PENA Samosir: Dana Bansos Dikemplang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB