Medan-Mediadelegasi: Pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir terus bergulir. Perkembangan ini terjadi di tengah sorotan publik yang meningkat terhadap tata kelola bansos di daerah tersebut, menyusul pelaporan terhadap Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Sekda Diperiksa, Bupati Terancam, Dana PENA Raib Ratusan Juta
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai saksi dalam perkara bansos PENA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, membenarkan pemeriksaan Sekda tersebut. “Benar, Sekda sudah diperiksa sebagai saksi pada 29 Desember 2025 lalu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: https://mediadelegasi.id/ketua-mkgr-medan-hendri-sitorus-pantas-pimpin-golkar-sumut/
Meski materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan, Kejari Samosir juga memperpanjang masa penahanan tersangka Fitri Agus Karokaro (FAK), mantan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Kami sudah menerbitkan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari 2026 untuk 40 hari ke depan,” kata Satria.
Pengembangan kasus bansos PENA ini semakin menarik perhatian publik setelah Bupati Samosir, Vandiko Gultom, dilaporkan oleh sejumlah pihak ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan program bantuan sosial di Kabupaten Samosir.
Meskipun laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan dan belum ada penetapan status hukum terhadap Bupati, rangkaian peristiwa ini membuat publik menaruh perhatian serius terhadap rantai kebijakan dan pengawasan bansos di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara bansos PENA tetap fokus pada pembuktian perbuatan pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Samosir, yang terjadi pada 3 November 2023. Dana bansos tersebut bersumber dari Kementerian Sosial RI melalui program PENA.
Berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 516.298.000.
Penyidik menduga tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari bantuan tunai menjadi bantuan barang, serta menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia. Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Tersangka Fitri Agus Karokaro, yang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












