Polres Samosir Selamatkan Aset Negara Senilai Rp212 Juta

Polres Samosir Selamatkan Aset Negara Senilai Rp212 Juta
Barang bukti sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa Pallombuan, Samosir. Foto: dok-humas-polres-samosir

Samosir-Mediadelegasi: Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menyelematkan aset negara atas keuangan Desa Pallombuan, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp212.051.944,40.

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir melalui siaran tertulis Humas Polres Samosir, Selasa (10/10), menjelaskan tindakan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Tahun Anggaran 2022.

Pada pukul 11.00 WIB, di ruang kerja Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman SH bersama Briptu Roni Banjarnahor memimpin kegiatan penyelamatan aset ini.

Bacaan Lainnya

Mereka dibantu oleh tim inspektorat Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir Besron Sitanggang dan Auditor Muda Judianto Sihotang. Tim dari Bank Sumut Cabang Pangururan juga turut hadir dalam proses penyelamatan ini, dengan pimpinan operasional Joy Boy Sibuea.

Penyelamatan aset ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor yang mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), yang kemudian menemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp212.051.944,40,-.

Selama proses penyelamatan aset, mantan Kepala Desa Pallombuan RS, secara langsung mentransfer dana sejumlah Rp212.051.944,40 ke Rekening Kas Desa Pallombuan.

Proses ini diawasi oleh pimpinan operasional Bank Sumut Cabang Pangururan, Joy Boy Sibuea, Irban Wil III Inspektorat Kabupaten Samosir, Besron Sitanggang, dan Kanit Tipidkor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman SH.

Langkah penyelamatan ini berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019.

Di ruang kerjanya, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa.

“Menyelamatkan aset dan keuangan negara adalah komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” kata Ipda Abdur Rahman. D|Red

Pos terkait