Polres Samosir Tangkap Dua Pengepul Getah Pinus dari Humbang Hasundutan yang Miliki Diduga Narkotika Jenis Sabu

Samosir-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa asal Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Umum Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, yang kedapatan memiliki Diduga narkotika jenis sabu pada Kamis (24/10/2024).

Kedua tersangka, yang saat ini diamankan di Polres Samosir, diidentifikasi sebagai MSLB (40) dan LL (31), keduanya warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Samosir mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu. Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu orang laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan.

Pos terkait