Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perkembangan terbaru terkait status penahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Agama itu dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia sempat menjalani masa tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dinamika Status Penahanan Yaqut di Rutan KPK

Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Setibanya di lokasi, Yaqut langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kehadirannya kembali di rutan menandai perubahan status penahanan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KPK di Lantik

Menurut Budi, proses hukum terhadap Yaqut tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses menuju tahap penuntutan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut layanan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kecelakaan-bus-pariwisata-jalinsum-batubara-picu-kemacetan/

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan status tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026). Hal itu kemudian terjawab dengan adanya kebijakan tahanan rumah yang dijalaninya saat itu.

Kembalinya Yaqut ke rutan KPK kini menegaskan bahwa penyidik membutuhkan pengawasan lebih ketat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

Publik pun menaruh perhatian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap langkah diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum terhadap Yaqut diperkirakan akan memasuki tahap lanjutan dalam waktu dekat. KPK berupaya agar berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan layanan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas seperti penyelenggaraan ibadah haji. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026
Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco
Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer
Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform
PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:50 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 11:18 WIB

Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:16 WIB

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer

Berita Terbaru