Polres Taput Ringkus Pria Bunuh Abang Kandung

Polres Taput Ringkus Pria Bunuh Abang Kandung
Tersangka EP saat menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya MS, di Mapolres Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (17/10). Foto: Ist

Taput-Mediadelegasi: Petugas gabungan Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Muara ringkus Elipitua Siregar (25) alias ES, pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri Marganti Siregar (45) di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/10), menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 08.00 WIB dan pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 10.45 di hari yang sama.

“Tim gabungan polres Taput dan Polsek Muara melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku sekira pukul 10.45 di salah satu rumah keluarganya di Lobu Tangga, Desa Silali, Kecamatan Muara,” kata Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan saksi, kasus adik bunuh abang kandung ini dilatari berbagai persoalan.

Sejak pulang merantau dan kembali ke kampung halaman, Marganti sering membuat ulah.

Karena tingkah Marganti ini pula, sang ibu kemudian memilih tinggal di rumah anak ketiganya karena tidak sanggup tinggal bersama dengan anak sulungnya itu.

Puncak dari persolan itu terjadi saat korban mendatangi pelaku yang sedang duduk-duduk di depan rumahnya.

Setelah berada di posisi yang dekat, korban kemudian bertanya soal kompor gas yang diambil oleh pelaku.

“Lalu pelaku menjawab ‘itu barang mamaku’,” ucap Johanson.

Mendengar jawaban pelaku ES, korban kemudian turun dari sepeda motornya dan mengajak pelaku berkelahi.

Awalnya pelaku tidak membalas ketika dipukul oleh korban.

“Namun perlakuan abang (korban) sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil parang, pelaku emosi dan mengambil gagang kapak yang ada pada saat itu di tempat kejadian dan memukul kepala korban dari belakang,” sebut Johanson.

Akibat terkena pukulan ES, korban kemudian terjatuh. Meski korban sudah terjatuh, pelaku tetap melakukan pemukulan ke bagian kepala korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Terkait kasus pembunuhan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) atau Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak kepolisian setempat selain mengumpulkan keterangan dari para saksi, juga telah mengamankan baaraang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya sebilah kapak berukuran panjang sekitar satu meter.

Sebagaimana diinformasikan, pelaku ES baru saja datang dari Bali menuju kampung halamannya pada Selasa (11/10). D|Has-100

Pos terkait