Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karhutla di Riau. Foto: Ist.

Karhutla di Riau. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 113 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan hingga tanggal 4 September 2026. Penanganan perkara tersebut mencatat 169 laporan dengan total luas areal yang terbakar mencapai 4.741,89 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan sekitar maupun lahan milik sendiri, yang salah satunya bermaksud untuk membuka lahan baru guna keperluan usaha maupun pertanian.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/9/2026).

Dari sejumlah wilayah yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan, Polda Riau tercatat sebagai daerah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni mencapai 42 orang. Angka ini menempatkan Riau sebagai wilayah yang paling banyak menjerat pelaku pembakaran lahan secara hukum.

BACA JUGA:  Gemma Masjid Harapkan Polri Semakin Profesional

Posisi berikutnya ditempati oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 orang tersangka. Tingginya angka di ketiga wilayah tersebut sejalan dengan luas lahan yang terbakar dan tingginya indeks kerusakan hutan yang terjadi di kawasan tersebut.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menangani 13 orang tersangka, disusul Polda Jambi dengan 8 orang tersangka, Polda Kalimantan Barat sebanyak 7 orang tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan 3 orang tersangka. Sebaran ini menunjukkan bahwa kasus karhutla masih banyak terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Pipit menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam di setiap wilayah. Setiap tersangka telah diproses sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan serta bukti-bukti yang sah menurut hukum yang berlaku.

Polisi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, di balik terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas tersebut. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan juga menelusuri siapa yang memberi perintah atau mengambil manfaat.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pipit menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum jika terbukti terlibat.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran: Insentif Gizi Cegah Pemborosan APBN

Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan sekalipun di atas tanah milik sendiri tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pelaku sendiri, melainkan juga merugikan masyarakat luas dan merusak lingkungan hidup.

Oleh karena itu, setiap warga yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan dan Lahan. Polisi berjanji akan terus menindak tegas setiap pelaku demi mencegah kebakaran yang lebih besar.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan untuk membuka lahan baru atau membersihkan lahan pertanian. Diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga angka kebakaran hutan dan lahan dapat menurun drastis di tahun-tahun mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB