TNI Tegaskan Pelibatan Berantas Begal Sesuai Aturan OMSP dan Tetap Bersinergi dengan Polri

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI. Foto: Ist.

Ilustrasi TNI. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono tegaskan keterlibatan prajurit TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelibatan tersebut disebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam perundang-undangan nasional.

Donny menjelaskan, keterlibatan TNI AD dilakukan dalam bentuk perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” kata Donny saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa TNI memiliki tugas menjalankan kebijakan pertahanan negara, termasuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar keterlibatan TNI dalam membantu penanganan gangguan keamanan di masyarakat.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Selain itu, Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur tugas pokok TNI dalam OMSP, salah satunya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.

Meski demikian, Donny menekankan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Polri. TNI AD, kata dia, tidak memiliki tugas melakukan proses penyidikan maupun penindakan hukum terhadap pelaku kriminal.

Menurut Donny, peran TNI lebih difokuskan pada pengamanan wilayah, patroli bersama aparat kepolisian, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan secara humanis.

Ia menambahkan, kolaborasi antara TNI dan Polri akan terus diperkuat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Sinergi kedua institusi dinilai penting untuk mengantisipasi meningkatnya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan memberikan izin kepada jajaran prajurit TNI untuk membantu kepolisian dalam menghadapi aksi begal. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas.

BACA JUGA:  MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Muhammad Nas mengatakan tidak ada instruksi khusus mengenai operasi pemberantasan begal. Namun, Panglima TNI disebut menyetujui kehadiran prajurit di lapangan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Menurut Nas, anggota TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan pelaku, pemeriksaan hukum, maupun proses penyidikan. Seluruh tahapan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Untuk mencegah tumpang tindih kewenangan di lapangan, TNI dan Polri disebut terus memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan sinergi tersebut, diharapkan penanganan aksi begal dapat berjalan efektif tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB