Aksi tersangka diketahui petugas dan diperintahkan agar mengambil bungkusan plastik tersebut. Saat dicek plastik klip tersebut berisikan sabu-sabu.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, sebutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 unit HP nokia warna hitam, yang duga ada kaitannya dengan perkara itu.
“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.
D|Mdn.Ummi