Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

- Penulis

Rabu, 14 April 2021 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jl. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang dirumah sendiri pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 19:00 wib.

Ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (14/04) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Kongkalikong Warnai Proyek Renovasi Gedung di Medan

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menyebutkan, tersangka berada dirumahnya saat dilakukan penggrebekan. Tersangka sempat membuang bungkusan plastik klip yang disimpan dalam saku celananya.

Aksi tersangka diketahui petugas dan diperintahkan agar mengambil bungkusan plastik tersebut. Saat dicek plastik klip tersebut berisikan sabu-sabu.

“Saat di interogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, sebutnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 unit HP nokia warna hitam, yang duga ada kaitannya dengan perkara itu.

“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  Saran Topan Obaja Ginting, FSDA Sumut Harus Miliki Inovasi Implementatif

D|Mdn.Ummi

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru