Medan-Mediadelegasi: Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jl. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec Medan Selayang dirumah sendiri pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 19:00 wib.
Ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (14/04) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menyebutkan, tersangka berada dirumahnya saat dilakukan penggrebekan. Tersangka sempat membuang bungkusan plastik klip yang disimpan dalam saku celananya.
Aksi tersangka diketahui petugas dan diperintahkan agar mengambil bungkusan plastik tersebut. Saat dicek plastik klip tersebut berisikan sabu-sabu.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, sebutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 unit HP nokia warna hitam, yang duga ada kaitannya dengan perkara itu.
“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.
D|Mdn.Ummi












