Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j






