Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut

Presiden Republik Indonesia, Diminta Atensi Kasus PembunuhaPembunuhan Wartawan di Sumut

Jakarata-Mediadelegasi: Kergian seorang wartawan Tribrata TV dan keluarganya di Sumatera Utara diduga dengan cara dibakar, berbuntut panjang. Dugaan keterlibatan anggota TNI (HB) berpangkat Kopral satu dari satuan Batalyon 125 Simbisa makin terang. Jakarta, 05/07/2024.

Ketua Umum Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), FERI SIBARANI, SH,MH, menilai pemeriksaan itu sebuah indikasi kuat bahwa HB (Anggota TNI_red) sangat kuat diduga terlibat. Pasalnya Markas besar angkatan Darat melalui Dinas penerangan telah mengeluarkan pernyataan, bahwa anggotanya sedang diperiksa oleh Polisi Militer (PM) untuk memperoleh keterangan HB.

Bahkan menurut Feri Sibarani, agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak dan Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan Komnas HAM RI, segera memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap anggota TNI (HB) yang diduga terlibat dalam kematian sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga pada 26 Juni 2024.

, “Sebelumnya telah ada banyak indikator keterlibatan oknum prajurit itu. Hasil investigasi sejumlah organisasi wartawan, pernyataan Dewan Pers, tentunya hasil investigasi pihak Polri, bukti petunjuk dari tulisan korban, keluarga korban, saksi-saksi lainnya yang mengetahui. Jangan sampai hasil pemeriksaan internal TNI AD sendiri membuat oknum yang terduga otak pembunuhnya menjadi kabur karena motif melindungi anak buahnya, ” Kata Feri Sibarani.

Dijelaskan Feri, menurut jebolan program magister hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu, sementara dari berbagai sumber yang ada, harusnya peristiwa yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya itu sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, pelakunya harus dihukum maksimal, yaitu hukuman mati.

, “Pasal 340 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Jika menyimak semua informasi mengenai tragedi kemanusiaan itu, maka jelas itu adalah pembunuhan berencana. Tidak mungkin tidak direncanakan. Karena berdasarkan berbagai sumber, ada proses komunikasi antara kedua belah pihak sebelum peristiwa (korban dan terduga pelakunya),” Urai Feri.

Menurutnya, PPDI akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut, dan pihaknya dengan tegas meminta Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, KSAD dan Kapolri untuk terbuka dan jujur, profesional, objektif, dan tidak mencoba melindungi anggotanya jika benar terlibat atau otak pelaku pembunuhan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya.

Pos terkait