Bandung-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas penggunaan bahasa Inggris dalam sumpah jabatan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang baru dilantik,
Prof. Didi Sukyadi. Kejadian ini berlangsung pada pelantikan di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, tanggal 16 Juni 2025.
Cucun secara tegas menyatakan bahwa tindakan UPI ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan penggunaan bahasa Indonesia dalam sumpah jabatan resmi kenegaraan. Menurutnya, penggunaan bahasa Inggris dalam konteks ini tidak dapat dibenarkan.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UPI seharusnya menjadi contoh dan pelopor dalam penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia.
Cucun menganggap tindakan ini sebagai sebuah penghinaan terhadap bahasa nasional dan menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga martabat bahasa Indonesia.
Kekecewaan Cucun tidak hanya berhenti pada protes di tempat. Ia menyatakan akan menyampaikan protes resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat DPR mendatang.
Cucun mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi dan pembinaan kepada UPI agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini bukan hanya masalah sepele,” tegas Cucun. “Ini adalah cerminan rendahnya kesadaran akan pentingnya bahasa negara kita. Perguruan tinggi lain harus mengambil pelajaran dari kejadian ini.
” Ia berharap kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih menghargai dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia.
Dengan kalimat sumpah jabatan yang berbunyi, “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity,”
Cucun menekankan pentingnya konsistensi antara tindakan dan nilai-nilai yang diikrarkan. Ia berharap agar UPI dapat memperbaiki kesalahan ini dan lebih menghormati peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







