Jika asumsi tersebut benar, kata anggota DPRD Sumut dari Dapil Siantar Simalungun ini, Waskita Karya patut diduga telah melakukan penipuan terhadap Pemprov Sumut dan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Dilain pihak, Mangapul Purba juga menegaskan bahwa pimpinan kegiatan dalam
hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tidak boleh lepas tanggung jawab atas kinerja PT Waskita Karya selaku pengelola proyek multi years tersebut.
“Pemrov Sumut terutama pimpinan kegiatan harus bertanggungjawab dan menagih komitmen PT Waskita Karya, karena anggaran yang dipergunakan untuk mengerjakan mega proyek itu bersumber dari uang rakyat dan rakyat sangat membutuhkan realisasi dari pembangunan jalan dan jembatan yang baik dan berkualitas,” ucap Mangapul.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan ini, menambahkan, pihaknya pesimis dengan komitemen PT Waskita Karya dalam menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2022 yang mencapai 33 persen sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan Pemprov Sumut.
“Sudah dikonfirmasi bahwa dana untuk membayai proyek tersebut memang sudah ada dialokasikan oleh Pemprov Sumut, tetapi pembayaran baru akan dilakukan setelah progres proyek mencapai 33 persen hingga Desember 2022,” kata Mengapul. D|Red-06