Punguan Sonakmalela Toba Bersama Tim Kantor Hukum Dalihan Natolu Law Firm, Dampingi Ibu Korban Terhadap Pencabulan Yang Dialami Balita 4,5 Tahun

Foto: IST - Punguan Sonakmalela Toba Bersama Tim Kantor Hukum Dalihan Natolu Law Firm, Dampingi Ibu Korban Terhadap Pencabulan Yang Dialami Balita 4,5 Tahun

Tapanuli Utara-Mediadelegasi: Ibu Korban Bersama Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba mendatangi markas Kepolisian Daerah Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin.(2/6/2025)

Kedatangan Ibu Korban yang didampingi Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Masyarakat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba ini untuk menghadiri panggilan polisi untuk di minta keterangan kembali.

Sonakmalela Toba turut ikut menghadiri panggilan tersebut karena menurut Punguan Sonakmalela Toba, bahwa proses hukum yang di alami bere (keponakan) mereka benar-benar sangat lambat sehingga mereka hadir untuk turut serta mengawal perkara pelecehan yang menimpah bere mereka yang masih di bawah umur, yang dimana ibu korban tersebut adalah boru sonakmalela.

Tengku Pardede yang mewakili para Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba meminta agar Kapolres Tapanuli Utara tegas dalam melakukan penindakan dan tidak tebang pilih, lantaran terduga SS seorang ASN/Kepala Sekolah SD yang ada di siborong-borong. Pihaknya menilai, kelakukan SS telah menjatuhkan marwah dari nama baik dan merusak citra seluruh tenaga pendidik (ASN) Gegara kelakuan satu orang.

“Sebagai seseorang pendidik, SS harus mampu memberikan contoh yang baik, bukan malah jadi bandit kelamin. Kami meminta Polres Tapanuli Utara harus tegas melakukan penindakan terhadap kasus pelecehan seksual apalagi yang menjadi korban dugaan pelecehan ini anak balita yang berusia 4,5 dan anak tersebut adalah anak berkebutuhan khusus”, Kata Tengku Pardede kepada awak media yang bertugas.

Tengku Pardede yang juga sebagai Ketua Umum Rajasonakmalela Toba yang mewakili Raja Sonakmalela Sedunia, didampingi kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm mengatakan keyakinan pihaknya atas profesionalisme Polri dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.

Tengku menyebut pihak kepolisian Polres Taput telah memberi penjelasan tentang penanganan kasus (mengapa lambat), namun tetap mereka akan profesional dan antusias melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.

“Untuk itu kami dari keluarga Rajasonakmalela menunggu realisasi apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim tentang tindaklanjut kasus ini. Juga kami minta perhatian dan atensi komisi III DPR RI tentang pengawasan kasus pelecehan anak secara umum dan secara khusus terhadap korban OT saat ini,” terang Tengku Pardede.

Tengku Pardede selaku Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba dan beberapa tokoh masyarakat dari Pomparan Raja Sonakmalela Toba, meminta kepada Polres Tapanuli harus segera tindak cepat dan tuntaskan perkara yang menimpah keluarga kami ini.

Liber Marpaung yang Mewakili Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Theresia Pardede yang Mewakili Pardede Tiktok Sedunia menambahkan, Polres Tapanuli harus terang benerang mengungkapkan perkara ini, dan keyakinan kami Polres Tapanuli sanggup untuk menyelesaikan perkara ini sampai yang melakukan perbuatan ini terungkap motifnya.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H, Bonar Sihombing, S.H, dan Ayub Imanuel Pandia, S.H menambahkan ke awak media bahwa harus secepatnya menyikapi laporan dari klien kami, dikarenakan hasil visum sudah ada sebagai alat bukti, saksi juga sudah menerangkan bahwa benar ada perbuatan dugaan pelecehan terhadap anak korban dan anak korban juga sudah menjelaskan kepada penyidik saat konfrontir siapa yang melakukan dan bagaimana dilakukan, anak korban menjelaskan perbuatan tidak terpuji itu sambil menunjuk ke arah terduga pelaku dan sambil memperagakannya sehingga menurut amat kami sesuai diatur dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam kasus pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Sehingga berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami lengkapi harus penyidik harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan perkara ini harus sudah di naikkan ke tahap sidik dan penyidik harus mempunyai keyakinan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka penyidik harus menangkap yang diduga pelaku”, ucap Daniel.

Pos terkait