Medan-Mediadelegasi: Kasus memalukan menimpa seorang anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan. Aipda H (40), harus menerima sanksi berat berupa demosi selama lima tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia terbukti memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban, yang berinisial R (17), menerima panggilan video tak senonoh dari Aipda H. Saat panggilan berlangsung, pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa korban sangat terkejut dengan tindakan tersebut dan langsung merekam layar panggilan video itu. Rekaman layar inilah yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Aipda H ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan polisi, awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” ujar Alvin, Minggu (21/12/2025).
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah peristiwa memalukan itu terjadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
AKP Alvin Aji Kurniawan juga menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi sama sekali. Aipda H diduga mendapatkan nomor telepon korban saat R menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat Aipda H bertugas saat itu.
“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah menggelar dua kali gelar perkara. Gelar perkara pertama dilakukan pada 6 Oktober 2025 dengan rekomendasi pendalaman serta koordinasi dengan ahli. Selanjutnya, gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” kata Alvin. Aipda H disangkakan melanggar Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.
Selain proses pidana yang harus dihadapi, Aipda H juga menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyebutkan bahwa sidang kode etik telah digelar pada 1 Oktober 2025. “Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Muh Ali.
Ia menjelaskan bahwa Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah putusan etik dijatuhkan, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium). “Dulu bertugas di Ba SPKT Polres Bone. Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium,” katanya.
AKP Muh Ali menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polres Bone juga memastikan komunikasi dengan korban dan keluarga terus dijalin selama proses hukum berlangsung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






