Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp4,4 miliar untuk mengantisipasi lonjakan inflasi daerah akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Purwakarta, Norman Nugraha seusai mengikuti rapat dengan DPRD Purwakarta, Rabu (7/9), menjelaskan, total anggaran pengendalian inflasi daerah Purwakarta akibat kenaikan harga BBM adalah sebesar Rp4,4 miliar dan bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Untuk pengendalian inflasi daerah, Pemkab Purwarkarta akan menyiapkan anggaran sekitar Rp4,4 miliar yang bersumber dari Dana Transfer Umum,” paparnya.
Sementara untuk komsumsi BBM kendaraan dinas, menurut dia, seperti pelayanan persampahan juga akan ada penambahan anggaran.
“Untuk bersifat pelayanan langsung, seperti sektor persampahan dalam hal ini angkutan persampahan akan ada penambahan anggaran,” ucap Norman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada tiga sektor yang mendapakan bantuan subsidi, antara lain nelayan dan sektor transportasi.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta keterlibatan sejumlah pihak untuk mengendalikan inflasi dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik agar tetap tenang, mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar terus bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Selain itu, kata Anne, Pemkab Purwakarta melalui instansi terkait kerap melakukan pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat tidak .
Seiring dengan langkah tersebut, Pemkab setempat akan melaksanakan secara konsisen gerakan penghematan energi dan mengintensifkan jaring pengaman sosial.
Menurut Bupati, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Pemkab Purwakart siap menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022.
Program perlindungan sosial tersebut akan direalisasikan dengan cara menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM, termasuk pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan. D|JBr-75