Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang sebelumnya mengungkapkan bahwa tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan ditetapkan pada 29 September 2023.
Tim Penasihat Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan rangkaian imbauan hingga somasi kepada PT Indobuildco sebelum rencana eksekusi pengosongan akan dilakukan.
Adapun, rencana pengosongan lahan Hotel Sultan tersebut sejalan dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.
Seiring dengan rencana pelaksanaan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan bentuk kekerasan apapun. D|Red