Penodaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya @ratuentokglowskincare.
Saat itu, ia memperlihatkan foto Yesus yang bagi umat Kristiani sebagai gambaran Tuhan. Lelaki yang telah melakukan operasi kelamin pada Mei 2021 itu dalam nada mengejek meminta rambut panjang Yesus dipotong agar tidak mirip perempuan.
Perempuan transgender itu telah meminta maaf atas penghinaanya di kanal TikTok. Permintaan maaf itu jadi pertimbangan meringankan oleh hakim. Semula JPU menuntut Ratu Thalisa alias Irfan itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.