Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara, Penodaan Agama

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi; RATU Entok —nama aslinya Irfan Satria Putra Lubis— dijatuhui hukuman 2 tahun dan 10 bulan alias 34 bulan penjara. Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, dalam sidang putusan, Senin (10/3).

Hakim juga mewajibkan Ratu Entok membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pemilik produk skincare RE Glow itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Apel Perdana Awal Ramadan di Kantor Gubsu

Penodaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya @ratuentokglowskincare.

Saat itu, ia memperlihatkan foto Yesus yang bagi umat Kristiani sebagai gambaran Tuhan. Lelaki yang telah melakukan operasi kelamin pada Mei 2021 itu dalam nada mengejek meminta rambut panjang Yesus dipotong agar tidak mirip perempuan.

Perempuan transgender itu telah meminta maaf atas penghinaanya di kanal TikTok. Permintaan maaf itu jadi pertimbangan meringankan oleh hakim. Semula JPU menuntut Ratu Thalisa alias Irfan itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru