Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara, Penodaan Agama

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi; RATU Entok —nama aslinya Irfan Satria Putra Lubis— dijatuhui hukuman 2 tahun dan 10 bulan alias 34 bulan penjara. Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, dalam sidang putusan, Senin (10/3).

Hakim juga mewajibkan Ratu Entok membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pemilik produk skincare RE Glow itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta Masyarakat Dilayani Dengan Baik & 4 Hari Selesai

Penodaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya @ratuentokglowskincare.

Saat itu, ia memperlihatkan foto Yesus yang bagi umat Kristiani sebagai gambaran Tuhan. Lelaki yang telah melakukan operasi kelamin pada Mei 2021 itu dalam nada mengejek meminta rambut panjang Yesus dipotong agar tidak mirip perempuan.

Perempuan transgender itu telah meminta maaf atas penghinaanya di kanal TikTok. Permintaan maaf itu jadi pertimbangan meringankan oleh hakim. Semula JPU menuntut Ratu Thalisa alias Irfan itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB