Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara, Penodaan Agama

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi; RATU Entok —nama aslinya Irfan Satria Putra Lubis— dijatuhui hukuman 2 tahun dan 10 bulan alias 34 bulan penjara. Hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, dalam sidang putusan, Senin (10/3).

Hakim juga mewajibkan Ratu Entok membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pemilik produk skincare RE Glow itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Kesultanan Melayu di Sumut Gelar Syukuran untuk Bobby Nasution

Penodaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu dalam siaran langsung melalui akun TikTok miliknya @ratuentokglowskincare.

Saat itu, ia memperlihatkan foto Yesus yang bagi umat Kristiani sebagai gambaran Tuhan. Lelaki yang telah melakukan operasi kelamin pada Mei 2021 itu dalam nada mengejek meminta rambut panjang Yesus dipotong agar tidak mirip perempuan.

Perempuan transgender itu telah meminta maaf atas penghinaanya di kanal TikTok. Permintaan maaf itu jadi pertimbangan meringankan oleh hakim. Semula JPU menuntut Ratu Thalisa alias Irfan itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB