“Namun ini juga masih kami dalami TKP-nya dimana saja. Dan menurut mereka, penjualan 1 ekor kerbau ini kepada sipenampung ini, berkisar 8-10 juta Rupiah” terang Josua Tampubolon.
Dari keterangan tersangka, kata Josua, dalam menjalankan aksinya para tersangka telah membagi masing-masing tugas yakni tersangka SP berperan sebagai orang yang mengemudikan mobil pick up, sementara tersangka DR berperan sebagai orang yang menarik kerbau ke dalam mobil.
“Mereka setelah mencuri kerbau ini, seringnya pada pukul 3-4 pagi, karena masyarakat sepi pada jam tersebut,” jelasnya.
Nah ketika berhasil, lanjut Josua, para tersangka langsung membawa kerbau kepada seorang penampung inisial AF di Delitua, Deli Serdang. “Dan sudah kami amankan,” ungkapnya.
Kapolres Samosir AKBP Josua menyampaikan, berdasarkan interogasi penyidik, SP mengakui melakukan pencurian kerbau dari Samosir sebanyak delapan kali.
Sementara itu, pemilik ternak asal Palilpi Anto Pandiangan mengaku lega. Dia mengatakan, biaya untuk hidup dan menyekolahkan anaknya bergantung pada kerbau yang digembalakan.
“Saya Anto Pandiangan mengucapkan terimaksih kepada Kapolda Sumut, bapak Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang telah mengungkap dan menangkap pelaku dan kerbau kami yang dicuri di Samosir dalam tempo yang singkat ditemukan,” kata Pandiangan. D|Med-24