Medan-Mediadelegasi :Rokok dan vape (rokok elektrik) keduanya memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Meskipun keduanya sama-sama mengandung nikotin, perbedaan kandungan kimia dan cara penggunaannya membuat dampaknya tidak bisa disamakan secara langsung.
Rokok konvensional telah lama dikenal sebagai penyebab berbagai penyakit mematikan, seperti kanker paru, emfisema, dan penyakit jantung. Sementara itu, vape atau rokok elektrik masih relatif baru dan dampaknya terhadap kesehatan masih terus dipelajari.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan telah menentukan sikap untuk melarang konsumsi vape. Hal ini karena vape masih memiliki banyak risiko kesehatan yang belum sepenuhnya dipahami.
Salah satu bahaya vape adalah kandungan zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG), dan karbon monoksida. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan jantung.
Penggunaan vape dalam jangka panjang dapat meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan. Peningkatan nikotin ini dapat menimbulkan efek kesenangan sementara di otak, yang membuat seseorang menjadi ketagihan atau ketergantungan.
Vape juga memiliki efek akut pada paru-paru, seperti penurunan kadar nitrit oksida udara dan peningkatan tahanan jalan napas. Efek-efek ini dapat menyebabkan kerusakan paru-paru serius.
Bahaya vape tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan mental. Penggunaan vape dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
Selain itu, vape juga dapat mendorong budaya merokok pada anak dan remaja. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberi peringatan kepada seluruh negara di dunia untuk melarang anak, remaja, ibu hamil, dan wanita usia produktif mengisap rokok elektrik.
Data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dari 2013 ke 2018. Hal ini menunjukkan bahwa vape dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan remaja.