Sebab diketahui, mulai dari penyertaan modal dari Dinas PPKAD dan BUMD Batubara hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap pelayanan distribusi air bersih kepada warga di Batubara.
Untuk itu, sambung Ikbal, diminta pihak Kejaksaan Negri Batubara melakukan langkah hukum, dengan memeriksa mantan oknum Dirut PDAM Tirta Tanjung dan yang terkait dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pserta PPKAD Batubara TA 2019 dan 2020 tersebut.
Dia juga menambahkan, dari informasi yang di himpun, bahwa Dirut PDAM Tirta Tanjung yang lama (red- Zul Amri) dicopot karena pengelolaan dan pelayanan distribusi air bersih di Kecamatan Tanjungtiram dan Kecamatan Talawi tak kunjung selesai terkait pelayanan distribusi air bersih warga pengguna manfaat air bersih.
Menyikapi itu, Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung Afizullah ST yang dilantik November 2020 itu mengatakan, memang benar ada penyertaan modal TA 2019. “Oleh karena itu, saya sudah menyurati BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit tujuan tertentu,” ujarnya.
Serta akan menyurati Inspektorat atas Izin Pemilik Modal PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara agar melakuka Audit Cut Off terhadap PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara.” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp (WA). D|Bat-AZ






