Medan-Mediadelegasi: Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin di Jalan Sei Batang Hari Medan, membantah tudingan telah menelantarkan pasien BPJS, Tugini (63) pasien, karena mengalami kecelakaan. Dengan melayangkan surat, perihal; Keberatan atas Pemberitaan, Koreksi dan Hak Jawab.
Direktur RS Bunda Thamrin DR dr Beni Satria MKes SH (Kes) melalui kuasa hukumnya dari kantor Achilles Hukum Kesehatan Indonesia melayangkan surat tersebut kepada Mediadelegasi.id, tertanggal 28 Desember 2020.
Surat yang ditandatangani Dr Redyanto Sidi SH MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH tersebut, diterima Media Delegasi, Rabu (30/12/2020) pukul 09.30 WIB, via pos.
Cukilan surat itu di antaranya dinyatakan, bahwa pihak RS Bunda Thamrin menyatakan keberatan adanya tampilan gambar RSU Bunda Thamrin pada cover berita Mediadelgasi.id.
Kemudian kuasa hukum dalam surat itu menyatakan, bahwa klien juga sangat keberatan dengan isi berita yang diterbitkan Mediadelegasi.id tersebut yang sangat tidak berimbang, diduga mendiskreditkan karena hanya bersumber kepada satu pihak saja. Berita tersebut saat ini telah diakses oleh publik dan mencapai lebih kurang 300 view.
Dinyatakan juga oleh kuasa hukum, bahwa pemberitaan Mediadelegasi.id bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber tentang verifikasi dan keberimbangan berita.
Dan dalam surat tersebut, kuasa hukum RS Bunda Thamrin juga menyampaikan hak koreksi dan hak jawab, adalah sebagai berikut; bahwa sejak 1 April 2020, tidak lagi melayani peserta BPJS karena telah berakhir perjanjiannya dan telah diketahui keluarga pasien (ibu Tugini) yaitu Sdra Joko Priono.
Selanjutnya juga diterangkan, bahwa pihak RS Bunda Thamrin telah melakukan pemeriksaan medis, pertolongan medis, pemasangan infus serta memberikan obat-obatan kepada pasien pada saat datang dan langsung ditangani oleh dokter dan perawat IGD RS Bunda Thamrin tanpa harus menunggu.
Dijelaskan, bahwa kondisi pasien beradasarkan pemeriksaan, dokter RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien menyarankan, agar pasien untuk rawat inap dan dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostic yaitu CT Scan Thorax dan keluarga pasien menyetujuinya.
Bahwa berdasarkan hasil CT Scan Head dan hasil CT Scan Thorax, dokter IGD RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien telah berkonsultasi kepada dokter spesialis bedah saraf menyampaikan hasilnya kepada keluarga.
Atas saran dokter spesialis bedah saraf dianjurkan memesan kamar agar pasien masuk Intensive Care Unit (ICU) demi kesehatan dan keselamatannya. Namun pihak keluarga yang diwakili Joko Priono meminta waktu kepada RSU Bunda Thamrin untuk berdiskusi membicarakan terkait persoalan biaya-biaya apabila masuk ICU.
Bahwa setelah berdiskusi, keluarga sepakat dan manyatakan tidak bersedia pasien masuk ke ICU dengan alasan ketidaksanggupan soal biaya dan keluarga pasien menyampaikan agar pasien dibawa ke rumah saja.
Bahwa setelah mendengar keputusan keluarga tersebut, lalu dokter IGD RSU Bunda Thamrin yang menangani pasien menyampaikan edukasi kepada keluarga pasien, yakni agar pasien tetap dirawat inap demi kesehatan dan keselamatannya.
Kemudian, menyampaikan terkait resiko apabila pasien tidak dirawat inap. Menyampaikan resiko diperjalanan bila pasien dibawa pulang. Menyarankan agar pasien tidak dibawa pulang tetapi dibawa ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas BPJS demi kesehatan dan keselamatan mengingat kondisinya.