Medan-Mediadelegasi: RSU Hermina Medan diduga paksa memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan, yang menderita penyakit paru akut Jaulahan Simbolon (45) warga Dusun IV A, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada, Senin (29/11/2021). Atas kejadian itu, Jaulahan Simbolon meminta bantuan kepada berbagai pihak, agar dirinya bisa dirawat kembali di rumah sakit.
Keputusan yang diambil dokter tersebut dirasa kurang tepat, disaat Jaulahan Simbolon telah dirawat di RSU Hermina selama kurang lebih seminggu, dinyatakan boleh pulang dari rumah sakit untuk rawat jalan, dalam kondisi sesak nafas yang tak karuan.
“Dalam kondisi sesak yang tak karuan itu, saya dinyatakan dokter yang bertugas di RSU Hermina boleh pulang. Yang selanjutnya saya menjalani perobatan rawat jalan,” ucap sedih Jaulahan Simbolon yang hidupnya sebatang kara ini, kepada mediadelegasi.id, pada Senin (29/11/2021).
Jaulahan menjelaskan, begitu dirinya dinyatakan dokter yang bertugas di RSU Hermina itu boleh pulang, dan melakukan perobatan rawat jalan saja, baginya sangat berat. Sebab, Jaulahan yang tak punya sanak saudara dan tak memiliki pekerjaan tetap, tak sanggup membiayai kehidupannya setelah pulang dari SRU Hermina.
“Saya meminta bantuan kepada saja ataupun dermawan yang ingin membantu saya, karena kondisi saya saat ini sedang sakit paru. Disaat kondisi saya seperti ini saya disuruh pulang dari rumah sakit, saya sangat ingin kembali di rawat di rumah sakit,” harapnya.