Kemudian petugas langsung segera mengamankan pelaku, sedangkan yang satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah tersebut setelah dikejar oleh rekan petugas dan lepas dari kejaran petugad.
Selanjutnya, petugas mengambil serta mengamankan barang bukti diduga Narkotika sabu yang dibuang pelaku tersebut, terus melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan rumah kosong tersebut, dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu, setelah menemukan semua barang bukti tersebut.
“Pelaku diintrograsi terkait semua barang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku dapatkan semuanya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas AKP Agus Adrianto.
Saat itu juga pelaku beserta semua barang buktinya yang petugas temukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram dan1 (satu) unit handphone,” jelas AKP agus.
“Pelaku di persangkakan dengan pasal undang undang narkotika yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkas AKP Agus. (D|sgi-105)