Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Penjual Sabu

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika menjual sabu.(ist)

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika menjual sabu.(ist)

Tebingtinggi-Mediadelegasi: Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana narkotika menjual sabu. Pelaku yang diamankan bernama Aldo Ridho Nasution, 22 tahun, Jalan Kunyit Lk. I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pelaku Tindak pidana narkotika ditangkap oleh sat narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu ( 22/1/2022) sekira pukul 17.30 di Jalan Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan; Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Adrianto menyampaikan kepada awak media, Jumat (28/1/2022) pagi, di ruang kerjanya.

Penangkapan Pelaku terjadi hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.10 wib, saat itu petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas, dan menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, mengatakan bahwa, ada seorang pelaku laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika sabu di dalam sebuah rumah kosong. Dengan meyebutkan ciri-ciri nya orangnya dan ciri-ciri Alamat rumah kosong tersebut yang beralamat di Jalan Asrama, Lk.6, Kel. Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA:  Satu Unit Rumah Milik Parlindungan Harahap di Tebing Tinggi Ludes Terbakar

Mendapat informasi tersebut dan juga telah meresahkan warga, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah kosong yang dimaksud, petugas tiba di TKP rumah kosong tersebut sekitar pukul 17.30 dan mengamati rumah tersebut.

Melihat ciri – ciri yang di sampaikan masuk kedalam rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki, petugas ikut masuk kedalam rumah kosong tersebut dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dari sat narkoba Polres Tebing Tinggi.

Di rumah kosong tersebut, petugas sat narkoba melihat pelaku sedang menjumpai seseorang yang diduga adalah orang yang mau membeli sabu. Melihat kedatangan petugas, langsung pelaku menjatuhkan sesuatu dari dalam genggaman tangan kanannya, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, yang terjatuh kelantai rumah kosong tersebut.

Kemudian petugas langsung segera mengamankan pelaku, sedangkan yang satu orang lagi berhasil melarikan diri dari arah belakang rumah tersebut setelah dikejar oleh rekan petugas dan lepas dari kejaran petugad.

Selanjutnya, petugas mengambil serta mengamankan barang bukti diduga Narkotika sabu yang dibuang pelaku tersebut, terus melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan rumah kosong tersebut, dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP merk Samsung ada didalam kantong celana yang dipakai pelaku saat itu, setelah menemukan semua barang bukti tersebut.

BACA JUGA:  Perdana! MBG Gratis Masuk SLB, Kapolres Dan Tim Satgas Pantau Distribusi Di SLB Swasta YAPSI

“Pelaku diintrograsi terkait semua barang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku dapatkan semuanya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas AKP Agus Adrianto.

Saat itu juga pelaku beserta semua barang buktinya yang petugas temukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram dan1 (satu) unit handphone,” jelas AKP agus.

“Pelaku di persangkakan dengan pasal undang undang narkotika yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkas AKP Agus. (D|sgi-105)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Subdit Tipikor Polda Sumut Geledah Diskominfo Tebing Tinggi Terkait Korupsi
Perkuat Sinergi Dengan PWI, Wali Kota Tebing Tinggi Harap Hubungan Baik Dengan Insan Pers Terus Terjalin
Perdana! MBG Gratis Masuk SLB, Kapolres Dan Tim Satgas Pantau Distribusi Di SLB Swasta YAPSI
MTQ Ke-54 Resmi Dibuka, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Umat Islam “Membumikan” AL-Qur’an
Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Penuh Tahun Transformasi HKBP
Pemko Tebing Tinggi Akan Mulai Revitalisasi Pasar Inpres
wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Kondisi Rusunawa Sei Sigilin
Pemko Tebing Tinggi Jajaki Asuransi Aset Daerah Untuk Perlindungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:45 WIB

Petugas Subdit Tipikor Polda Sumut Geledah Diskominfo Tebing Tinggi Terkait Korupsi

Sabtu, 22 November 2025 - 14:05 WIB

Perkuat Sinergi Dengan PWI, Wali Kota Tebing Tinggi Harap Hubungan Baik Dengan Insan Pers Terus Terjalin

Senin, 17 November 2025 - 10:52 WIB

Perdana! MBG Gratis Masuk SLB, Kapolres Dan Tim Satgas Pantau Distribusi Di SLB Swasta YAPSI

Senin, 10 November 2025 - 10:04 WIB

MTQ Ke-54 Resmi Dibuka, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Umat Islam “Membumikan” AL-Qur’an

Jumat, 7 November 2025 - 14:39 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Penuh Tahun Transformasi HKBP

Berita Terbaru