“Aksi komplotan tersangka ini pun terekam CCTV dan diketahui sequrity, Selasa 22 Februari 2022. Komplotan ini melakukan aksinya menaiki dua unit mobil,” ujar Sofyan.
Wakapolres Sergai ini kembali menuturkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai mendapatkan informasi soal kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi di PT Bina Pertiwi.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Pidum Polres Sergai langsung membuntuti mobil dan melakukan penangkapan salah seorang tersangka bernama Putra PS di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang.
Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya unit pidum menangkap tersangka lainnya di daerah Mabar yaitu, Bambang Sumatri, Riski Ramadhan, Dimas Prayoga, Frenky pasaribu, dan Dede Irawan.
“Komplotan tersangka ini melakukan aksi pencurian dengan mencongkel pintu, ada yang merusak saluran air dan masuk dari situ, ada yang memakai kunci T,” ujar Sofyan.
Barang bukti yang disita dari tangan keenam pelaku ialah, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BK 1451 ZE, satu buah kunci pas nomor 14, satu buat kunci T dan anak kunci.
Atas kejadian ini PT Bina Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
“Pasal yang dikenakan terhadap komplotan yang terdiri enam orang tersangka ini yaitu, pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan. D|Sgi-105