“Apabila warga binaan yang hukumannya telah berkekuatan hukum dengan masa hukuman lebih dari satu tahun, kami pindahkan ke Lapas Wanita, menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pas terkait optimalisasi fungsi Rutan,” jelasnya.
Sambung Ema, meskipun sudah divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan, pihaknya belum memindahkan Sely Wijaya karena yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Medan.
“Kalau banding atau belum berkekuatan hukum tetap, itu masih di kami. Jadi menunggu berkekuatan hukum tetap dulu baru dipindahkan ke Lapas,” terangnya.
Seperti diketahui, Sely divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.
Vonis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho dari Kejari Medan pada 28 September 2021.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kec. Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Wiwi Wijaya yang masih DPO Polrestabes Medan. D|Red