Sely Wijaya Diisukan dapat Perlakuan Khusus di Rutan

Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sely Wijaya. Foto: D|Ist

Terdakwa Sely Wijaya. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pasca divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan di perusahaan,  Sely Wijaya diisukan  mendapat ‘perlakuan khusus’ saat menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas IA Medan. 

Namun hal itu dibantah Kepala Rutan Perempuan Klas IA Medan Ema Puspita. Saat dikonfirmasi, Ema mengatakan dirinya menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh warga binaan.

“Kalau ada yang melanggar, kami akan beri sanksi,” ucap Ema via WhatsApp, Sabtu (9/10).

Seperti diketahui, beredar informasi di kalangan wartawan, bahwa Sely Wijaya mendapat ‘perlakuan khusus’ saat mendekam di Rutan Perempuan Kelas I Medan itu. Dalam kabar tersebut, Sely Wijaya mendapat kamar khusus yang fasilitasnya beda dengan tahanan lainnya.

Namun Ema memastikan informasi itu tidak benar. Dia mengklaim pihaknya sedang giat-giatnya menerapkan Program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

BACA JUGA:  Kapolres Pelabuhan Belawan Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Wali Kota Medan

Kendati demikian, dirinya akan mengecek langsung informasi tersebut. “Nanti saya cek dan saya informasikan. Terima kasih telah diingatkan untuk memperbaiki Rutan,” terangnya.

Ketika ditanya soal berapa lama tahanan yang sudah divonis pengadilan, baru dipindahkan ke Lapas, Ema mengatakan tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. 

“Apabila warga binaan yang hukumannya telah berkekuatan hukum dengan masa hukuman lebih dari satu tahun, kami pindahkan ke Lapas Wanita, menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pas terkait optimalisasi fungsi Rutan,” jelasnya.

Sambung Ema, meskipun sudah divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan, pihaknya belum memindahkan Sely Wijaya karena yang bersangkutan  melakukan upaya banding ke PT Medan.

“Kalau banding atau belum berkekuatan hukum tetap, itu masih di kami. Jadi menunggu berkekuatan hukum tetap dulu baru dipindahkan ke Lapas,” terangnya.

BACA JUGA:  Roby Tremonti Bantah Ancam Hesti Purwadinata

Seperti diketahui, Sely divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

Vonis hakim yang diketahui Jarihat Simarmata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho dari Kejari Medan pada 28 September 2021.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kec. Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Wiwi Wijaya yang masih DPO Polrestabes Medan. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru