Samosir-Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Samosir bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Hotel Bintang Lima Labersa di Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sempadan pantai dan sungai. Senin, 14 April 2025.
Pembangunan Waterboom atau wahana air di Hotel Labersa diduga melanggar garis sempadan pantai dan sungai. Pihak BWS menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sebelum aturan tentang sempadan berlaku akan dianggap sebagai bangunan berstatus quo, namun tidak boleh dikembangkan atau diubah ukurannya tanpa izin resmi.
BWS akan menyampaikan hasil peninjauan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah proses selesai. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BWS juga akan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran.
Pihak Hotel Labersa menyatakan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, namun tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang izin pembangunan.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu. Ia berharap peninjauan ini dapat memberikan hasil yang jelas dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Dengan peninjauan ini, diharapkan kejelasan status pembangunan Hotel Labersa dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.D|Red
<p dir=”ltr”>Baca artikel menarik lainnya dari
<strong>mediadelegasi.id</strong> di <a href=”https://news.google.com/publications/CAAqBwgKML3llwsw5I6vAw?ceid=ID:id&oc=3″ target=”_blank” rel=”noopener”><strong>GOOGLE NEWS</strong></a>.</p>






