Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.
“Tuntutan pidana mati diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada pers di Medan, Minggu (29/12).
Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika memang termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” paparnya.