Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut 7,5 Tahun
Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12). Foto: AN

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (59), dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

“Terdakwa dinilai terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar,” kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12) lalu.

Selain pidana penjara, JPU Putri menuntut terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Bacaan Lainnya

 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Hal memberatkan terdakwa Bambang karenanya tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya.

“Terdakwa silahkan menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2024 mendatang,” ucap Sulhanuddin.

 

Mantan Anggota DPRD Sumut
Sementara, masih dalam kasus yang sama mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan juga dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Menurut JPU Hendri Edison, berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar dia.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana. D|Red

 

Pos terkait