Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).  Foto: AN

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12). Foto: AN

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (59), dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

“Terdakwa dinilai terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar,” kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12) lalu.

Selain pidana penjara, JPU Putri menuntut terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Hal memberatkan terdakwa Bambang karenanya tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Polda Sumut Serahkan Bantuan di Masjid Raya Al Mashun

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya.

“Terdakwa silahkan menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2024 mendatang,” ucap Sulhanuddin.

 

Mantan Anggota DPRD Sumut
Sementara, masih dalam kasus yang sama mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan juga dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Menurut JPU Hendri Edison, berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Luncurkan HPN Expo 2023

JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar dia.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Berita Terbaru