Jaksa Tuntut Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede 7,5 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).  Foto: AN

Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (kiri) dan mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12). Foto: AN

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (59), dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

“Terdakwa dinilai terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar,” kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12) lalu.

Selain pidana penjara, JPU Putri menuntut terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Hal memberatkan terdakwa Bambang karenanya tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Bertindak Cepat Tekan Inflasi

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ujar Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya.

“Terdakwa silahkan menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2024 mendatang,” ucap Sulhanuddin.

 

Mantan Anggota DPRD Sumut
Sementara, masih dalam kasus yang sama mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan juga dituntut 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

Menurut JPU Hendri Edison, berdasarkan fakta yang terungkap persidangan perbuatan Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kajati Sumut Lantik Kajari Belawan Nusirwan Sahrul

JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar dia.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana. D|Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Roby Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB