Pematangsiantar-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyoroti serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun 2021 yang saat ini masih diangka 47, 68 persen berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi anggaran (LRA) belanja daerah per 1 Januari sampai 15 September 2021.
“Pematangsiantar masih berada di angka 47,68 persen. Tahun lalu saja, dengan tanggal yang sama, berada diangka 47 persen. Sekarang sudah bulan sembilan, kalian mau P-APBD, jadi dimana kalian OPD, ini kan kerjaan OPD saja,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sembari menunjukkan tabel serapan anggaran seluruh daerah kabupaten kota se Sumut saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kota Pematangsiantar, Selasa (20/9).
Edy mengatakan, dalam kondisi Covid-19 saat ini, rakyat sangat membutuhkan peredaran uang. “Tapi kenyataan, uang kalian tarok di bank. Bank yang kaya, rakyat perlu uang, harusnya saat ini sudah 60 sampai 70 persen (penyerapan anggaran APBD Pemko Pematangsiantar 2021),” tandas Edy.
Dengan kondisi ini, Edy Rahmayadi menyebutkan bahwa hal ini merupakan tanggungjawab seluruh Forkopimda Kota Pematangsiantar. “Untuk itu Pak Kapolres, Pak Kajari, ini juga tanggungjawab Forkopimda, tanya Wali Kota, kenapa baru 47 persen. Kalau tidak menyerap pada posisinya, panggil dia (OPD), ini menyengsarakan rakyat,” tuturnya.
“Saya hampir setiap Jumat, saya marahin ini OPD, tahun dah mau habis, pekerjaan fisik tanggal 1 Januari tidak selesai finalti, pidana kalian. Ada yang salah di kita ini, kenapa uang disimpan di Bank. Panggil OPD, tanya apa alasannya, tanggal 1 Januari sudah mulai tender, soalnya ada duitnya, kecuali kita cari duit lagi baru kerja. Sedih sekali saya melihatnya, rakyat itu sangat berpengaruh dengan inflasi, lebih banyak barang dari uang, karena uangnya kalian tarok di bank, ada-apa kalian ini, ini harus saya beri tahu, ada yang salah di kita,” cecer Rahmayadi dengan nada kesal.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar, Masni SH saat ditanya terkait rendahnya serapan anggaran tahun 2021 menerangkan, masalahnya ada pada Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Itu sebenarnya kemaren masalahnya di SIPD, sudah berulang kali kita terangkan itu. SIPD itu tadinya tidak mengakomodir Dana Alokasi Khusus (DAK), itu kan sebagian dari dana DAK. Jadi, kemaren itu awalnya tidak ada mengcover dana DAK, dana DAK itu masih di SKPKD, satu tempat. Kan tak bisa dilaksanakan kalau masih disatu tempat, baru bulan 5 bisa digeser ke OPD-OPD, itunya persoalannya,” terang Masni. D|Red