Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasca putusan MK tak temukan bukti ijazah setara SMA, parpol beragam sikap: Gerindra imbau hentikan polemik, PDIP sebut berpotensi dimakzulkan, PKB usul Pansus, Golkar tunggu kesepakatan, Demokrat belum bahas, Jumat (9/10/2026). Foto: Ist.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasca putusan MK tak temukan bukti ijazah setara SMA, parpol beragam sikap: Gerindra imbau hentikan polemik, PDIP sebut berpotensi dimakzulkan, PKB usul Pansus, Golkar tunggu kesepakatan, Demokrat belum bahas, Jumat (9/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dokumen ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu beragam tanggapan dari sejumlah partai politik. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hakim membuka ruang diskusi politik di parlemen dengan arah dan usulan yang berbeda-beda.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026), MK secara tegas menyatakan tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Temuan ini menjadi titik awal reaksi para parpol.

1. Partai Gerindra

Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, mengimbau seluruh pihak menghentikan polemik dan menyikapi putusan secara bijak. Menurutnya, perdebatan yang berlarut-larut berisiko menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu iklim investasi, serta menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik dalam negeri.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah,” ujar Sugiat, Rabu (7/10/2026). Fokus pembangunan dan pemulihan ekonomi dinilai jauh lebih mendesak.

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Sementara itu, dari kubu PDIP, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai kondisi ini membuka kemungkinan proses pemakzulan. Jika sejak awal syarat pencalonan tidak terpenuhi namun tetap lolos, maka dapat dikategorikan melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti sejak awal tidak memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden,” tegas Deddy. Mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti hal ini kini berada di tangan DPR, termasuk kemungkinan menggugat pihak yang terlibat dalam proses verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Akui Banyak Dapat Ilmu dari PDIP

3. Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpendapat langkah pemakzulan tidak dapat diambil sepihak, melainkan memerlukan kesepakatan luas di kalangan pimpinan parpol di DPR. Ia mengusulkan langkah awal yang lebih terukur: memanggil KPU dan Bawaslu melalui Komisi II guna meminta penjelasan proses verifikasi berkas pencalonan.
“Tergantung kesepakatan pimpinan parpol. Ini wilayah politik murni,” kata Doli, Kamis (8/10/2026). Keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat, martabat bangsa, serta kedaulatan negara sebelum membahas nama siapa yang terlibat.

4. Partai Kebangkitan Bangasa (PKB)

Fraksi PKB melalui Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengajukan pembentukan Panitia Khusus guna mengusut tuntas persoalan tersebut. Pansus nantinya akan memverifikasi secara objektif keberadaan dokumen, proses penyetaraan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kelayakan berkas. Jika terbukti tidak ada dokumen, DPR dapat melanjutkan ke mekanisme pemakzulan.
“Pansus harus memastikan fakta: apakah dokumen benar-benar ada, bagaimana prosesnya, siapa yang memverifikasi. Bukan asumsi,” ujar Eka. Putusan MK dihormati, namun pertimbangannya juga harus ditindaklanjuti lewat fungsi pengawasan DPR sesuai konstitusi.

BACA JUGA:  Ketua PDIP Humbahas Klarifikasi Soal Bermain Mirip Lato Lato

5. Partai Demokrat

Partai Demokrat melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron menyatakan sikapnya masih menunggu momen yang tepat. Putusan MK dihormati, namun partai belum membahas penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus. Fokus utama saat ini adalah konsolidasi internal partai.
“Belum ada pembicaraan soal itu. Nanti jika sudah ada sikap resmi, akan disampaikan ke publik,” ujar Herman. Sikap ini menegaskan belum semua kekuatan politik mendesak langkah cepat, melainkan mengamati perkembangan dan kekuatan bukti yang ada.

Beragam tanggapan ini menunjukkan putusan MK bukan menjadi titik akhir persoalan, melainkan pemicu perdebatan politik yang lebih luas di parlemen. Masing-masing parpol membawa prioritas dan pertimbangan berbeda, sehingga arah penyelesaian belum tampak menyatu.

Masyarakat kini menanti langkah konkret DPR dalam merespons temuan MK. Apakah akan bergerak cepat menuju klarifikasi dan penyelesaian, atau justru terjebak perdebatan yang memperpanjang ketidakpastian, waktu yang akan menjawab. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Berita Terbaru